Lapor PPh 21 terakhir kapan?
Untuk PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21/26 dan PPh Pasal 23/26, batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah tanggal 10 bulan berikutnya. Sedangkan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masa-nya adalah tanggal 20 bulan berikutnya.
Bagaimana cara pelaporan SPT PPh 21?
Cara Lapor SPT Tahunan PPh 21 Karyawan
- Datang langsung ke KPP /Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.
- Memasukkan melalui Drop Box (khusus SPT Tahunan)
- menggunakan Pos Tercatat atau Jasa Pengiriman.
- Lapor SPT Tahunan melalui e-Filing.
Apakah PPh 21 wajib lapor?
PPh Pasal 21 menjadi salah satu jenis pajak yang tidak wajib lapor dari kewajiban lapor pajak SPT Nihil berdasarkan PMK No. 9/PMK. 03/2018 tentang surat pemberitahuan. Isi dari peraturan tersebut PPh 21 ini tidak wajib dilaporkan asalkan berada dalam kondisi berikut : 1.
SPT Tahunan Badan paling lambat kapan?
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Batas waktu lapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2020 untuk wajib pajak (WP) badan tinggal dua pekan ke depan, yakni pada 30 April 2021.
Kapan paling lambat setor untuk pajak PPh pasal 21 Desember 2020?
Dalam informasi yang diunggah KP2KP Negara melalui Twitter mengatakan, batas waktu pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 masa Desember adalah 20 Januari. Dengan demikian, batas akhir pelaporan untuk masa Desember 2020 adalah besok atau Rabu (20/1/2021).
Kapankah PPh Pasal 22 paling lambat disetorkan dan dilaporkan?
PPh Pasal 22 Pemungut Tertentu memiliki batas waktu pembayaran/penyetoran pajak pada tanggal 10 bulan berikutnya. Sedangkan untuk batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masa-nya adalah tanggal 20 bulan berikutnya.
Kapan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk masa sampai Desember?
Bagaimana cara lapor SPT Tahunan?
Berikut cara lapor pajak online:
- Buka laman www.pajak.go.id.
- Klik login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun)
- Isikan dengan NPWP dan password.
- Ketikan kode keamanan, lalu klik Login.
- Masuk ke dashboard pajak.
- Klik lapor.
- Klik icon e-Filling.
- Tekan tombol “Buat SPT”
Bagaimana jika Wajib pajak yang SPT Masa PPh 21 nya nihil apakah perlu lapor pajak atau tidak?
1. PPh Pasal 21/26. PPh 21/26 menjadi salah satu pajak yang tidak wajib dilaporkan dari kegiatan lapor pajak SPT Nihil. Penghasilan yang termasuk PPh 21 adalah gaji, upah, honor, tunjangan, dan pembayaran bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan subjek pajak dalam negeri.
Apakah PPh pasal 25 wajib lapor?
SPT Masa PPh Pasal 25 dianggap telah dilaporkan apabila wajib pajak telah membayar angsuran PPh Pasal 25 sesuai Pasal 10 ayat (3) PMK 9/2018 yang berbunyi: “(1) Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT.
Kapan SPT 2021?
Ditutup 30 April 2021, Pelaporan SPT Wajib Pajak Badan Baru 42 Persen.
Penghasilan apa saja yang dikenakan pemotongan PPh pasal 21?
Pajak penghasilan Pasal 21 (PPh 21) adalah pajak atas penghasilan dalam bentuk upah, gaji, honorarium, tunjangan atau suatu pembayaran dengan nama atau bentuk apapun yang diperoleh melalui pekerjaan, jasa, jabatan atau kegiatan yang dilakukan orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri.
Apakah PPh Pasal 21 potong atas upah?
PPh Pasal 21 di potong atas upah sehari : Rp 0,00 Sampai dengan hari ke-10, karena jumlah kumulatif upah yang di terima belum melebihi Rp. 2.025.000,00, maka tidak ada PPh pasal 21 yang di potong.
Berapa lama setelah PPh 21 berakhir?
PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong Pajak untuk setiap masa wajib disetor ke Kantor Pos atau bank persepsi, paling lama 10 hari setelah Masa Pajak berakhir. Pemotong Pajak wajib melaporkan pemotongan dan penyetorannya dengan menyampaikan SPT masa PPh 21 paling lambat 20 hari setalah masa pajak berakhir.
Siapa orang yang menerima penghasilan PPh Pasal 21?
Orang pribadi dalam negeri yang menerima penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan PPh pasal 21 bersifat final.
Apakah PPh 21 dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh seseorang?
PPh 21 adalah pajak pemotongan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh seorang Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dalam negeri atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukannya. PPh 21 dipotong dari penghasilan yang diterima oleh seseorang, sementara di sisi lain, PPh 23 dipotong dari penghasilan yang diterima oleh suatu Badan.