Apa itu kafaah dalam pernikahan?

Kafâ`ah atau kufu` menurut bahasa artinya setara, seimbang atau keserasian, kesesuaian, serupa, sederajat atau sebanding. Kafâ`ah dalam perkawinan merupakan faktor yang dapat mendorong terciptanya kebahagiaan suami istri, dan lebih menjamin keselamatan perempuan dari kegagalan atau kegoncangan rumah tangga.

Apakah itu KAFA ah mengapa prinsip KAFA ah dalam pernikahan itu penting dan termasuk salah satu yang harus diperhatikan jelaskan?

Kafa’ah adalah kesepadanan antara calon suami dan calon istri dalam faktor-faktor tertentu. Islam menganjurkan adanya kafa’ah ini merupakan hal yang perlu diperhatikan saja agar tujuan pernikahan dapat terwujud menjadi keluarga yang bahagia dan abadi.

Apa hukum jika para wali dan perempuan sepakat nikah dengan lelaki yang tidak KAFA ah?

Apabila salah satu dari wali atau wanita tidak setuju, maka hukumnya tidak sah. Sebab semua ulama madzhab sepakat bahwa pernikahan bisa sah, meskipun tidak ada Kafa’ah bila calon mempelai wanita dan walinya ridha.

Bagaimana hukum pernikahan apabila antara laki laki dan perempuan tidak sekufu?

Dengan kata lain, pernikahan dianggap tidak sah bila antara pria dan wanita tidak sederajat. Ini adalah salah satu riwayat dari Ahmad, sebagian ulama Hanafiyyah dan Malikiyyah. ”Janganlah kalian nikahkan wanita kecuali dengan lelaki yang setara (sekufu`) dan jangan ada yang menikahkan mereka kecuali para wali.”

Apa saja kriteria Kafaah menurut para ulama?

Dan menurut Ulama mazhab Hanbali, kriteria kafa’ah adalah agama, nasab atau kebangsaan, usaha atau profesi, kemerdekaan diri, terbebas dari cacat, dan kekayaan. Menurut Ulama mazhab Maliki yang menjadi dasar disyariatkannya kafa’ah hanyalah agama, harta, dan bebas dari cacat.

Siapa orang yang tidak boleh dinikahi?

“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang …

Siapa saja orang yang tidak boleh dinikahi?

Jelaskan apa yang dimaksud KAFA ah Kufu dilihat dari segi agama dan Iffah?

Pengertian Kafaah. Kafaah atau kufu artinya kesamaan, kecocokan dan kesetaraan. Dalam konteks pernikahan berarti adanya kesamaan atau kesetaraan antara calon suami dan calon isteri dari segi keturunan , status sosial jabatan, pangkat agama akhlak dan harta kekayaan.

Hukum memberikan mahar bagi seorang laki-laki yang hendak menikah dengan seorang perempuan adalah?

Tentang hukum memberikan mahar adalah wajib, sesuai firman Allah SWT dalam Q.S. an- Nisa ayat 47. Ayat di atas menunjukkan bahwa Allah SWT telah memerintahkan kepada suami untuk membayar mahar kepada istrinya.

Kenapa keturunan Arab Indonesia harus menikah dengan Arab juga?

Lantas mengapa keturunan Arab-Indonesia harus menikah dengan keturunan Arab-Indonesia juga? Habib Fariz Al Habsy.mengatakan bahwa hal itu untuk menjaga keturunan/nasab karena garis keturunan di ambil dari garis keturunan ayah (patrineal).

Apakah menikah harus sekufu?

Para ulama mazhab Hanafi menilai bahwa pasangan bisa dikatakan sekufu apabila telah sepadan dalam enam hal yakni nasab, Islam (agama), pekerjaan, merdeka atau budak, kualitas beragama, dan strata ekonomi.

Bolehkah wali menolak pernikahan sekufu?

Jumhur fuqaha juga berpendapat bahwa, kafaah merupakan hak bagi perempuan dan para wali. Tetapi, seorang wali tidak boleh menikahkan seorang perempuan dengan laki-laki yang tidak sekufu dengannya, kecuali atas rid{a dan rid{a dari para wali yang lain.


Previous post Sind T-Online Mails verschlüsselt?
Next post Beginning Level of a Dissertation Examine