Apa yang dimaksud dengan tindak pidana ringan?
Tindak pidana ringan adalah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 7.500; (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan penghinaan ringan, berkaitan dengan banyaknya kasus Tindak Pidana Ringan yang yang terjadi di Indonesia, yang melibatkan …
Apa arti sidang tipiring?
Tipiring adalah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 7.500 (dengan penyesuaian) dan penghinaan ringan, kecuali pelanggaran lalu lintas.
Perkara apa yang diperiksa dengan acara pemeriksaan Tipiring?
Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan Tindak Pidana Ringan ialah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 7.500,- dan penghinaan ringan, kecuali yang ditentukan dalam paragraf 2 bagian ke-6 (enam) Bab XVI KUHP.
Putusan Tipiring apakah bisa banding?
(4) Dalam hal putusan dijatuhkan di luar hadirnya terdakwa dan putusan itu berupa pidana perampasan kemerdekaan, terdakwa dapat mengajukan perlawanan; (8) Jika putusan setelah diajukannya perlawanan tetap berupa pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), terhadap putusan tersebut terdakwa dapat mengajukan banding.
Siapa yang menangani Tipiring?
TINDAK PIDANA RINGAN ( TIPIRING ) c. Penyidik Pejabat Polisi Negara atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang – undang untuk melakukan penyidikan.
Pasal 352 KUHP apakah bisa ditahan?
Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
Kasus 351 itu apa?
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Berapa lama laporan polisi diproses?
SPDP dikirimkan kepada penuntut umum, korban/pelapor, dan terlapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.
Kasus pencurian kena pasal berapa?
A. Pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.
Bagaimana batasan penganiayaan ringan menurut Pasal 352 KUHP?
Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Kenapa kasus penganiayaan ringan bisa ditahan atau tidak?
Selain itu, berdasarkan Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP, penganiayaan ringan juga bukan jenis tindak pidana yang dapat dilakukan penahanan.
Apakah pasal 351 KUHP merupakan delik aduan?
Sebagaimana kita ketahui bahwa penganiayaan adalah merupakan suatu tindak pidana. penganiayaan telah diatur dalam Bab XX Pasal 351 -358 KUHP. Delik penganiayaan termasuk suatu kejahatan yang dapat dikenai sanksi oleh undang-undang.